Peristiwa

Berbahan Susu Kadaluarsa, Pabrik STMJ Digerebek Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Pabrik rumahan olahan bubuk susu telor madu jahe (STMJ) dan gula jahe merk Ocyson, berlokasi di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru I B/29, Kenjeran, Surabaya digerebek oleh Unit Tipidter Satreskrim Polretabes Surabaya.

Pabrik itu digerebek pada Rabu (27/12/2017) lalu. Terbongkarnya tempat produksi itu bermula dari kecurigaan polisi akan produk makanan olahan bubuk STMJ merk Ocyson yang tidak memenuhi standar keamanan. Selain itu, produk tersebut juga belum memiliki izin edar.

Usai dilakukan penyelidikan serta dipastikan kebenarannya, rumah produksi pangan olahan bubuk STMJ milik Mis (47), akhirnya digerebek dan dilakukan penyegelan dengan garis polisi. Pelaku Mis sendiri sebagai pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Mis sendiri mengaku, setiap hari tempat ini bisa memproduksi 5.000 sachet (bungkus) STMJ merk Ocyson dengan karyawan puluhan orang. Produknya dipasarkan di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan juga ke Kalimantan dengan harga Rp 1.250 per bungkusnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menuturkan, polisi dalam mengungkap produksi makanan olahan bubuk STMJ ini juga bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makasana (BPOM) Jatim, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

“Kami ungkap kegiatan produksi dan pengemasan makanan olahan yang menyalahi aturan dan tak aman,” sebut Rudi Kepada Faktualnews.co, Jum’at (29/12/2017).

Lanjut Rudi, setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium, produk makanan bubuk STMJ ini tak sesuai dengan komposisi yang tertulis pada kemasan.

Pada kemasan ditulis komposisi susu, telur, jahe, gula dan madu. Tapi produk ini sama sekali tidak ada madunya. “Bahan baku susu bubuk yang digunakan, juga sudah kadaluarsa. Susu bubuk dibuat 2013 dan kadaluarsa 25 Maret 2015, tapi tetap saja digunakan,” tambah Rudi.

Selain sangat bahaya dan sudah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Dinas Kesehatan dan BPOM, produk makanan ini tak memiliki izin edar dari BPOM dan izin produksi Kemenkes. Namun, makanan ini sudah produksi serta beredar sejak November 2017.

Dari pengungkapan ini, polisi tidak hanya menyegel rumah produksi. Polisi juga mengamankan 73 sak susu kadaluarsa, 3 kontainer box bahan STMJ, 1 kontainer box STMJ siap jual, 2 karung tepung tapioka, berbagai macam mesin produksi, 6 buah keranjang jahe, 13 drum penyimpanan STMJ, dan puluhan bahan produksi STMJ.

Atas tindakannya pelaku akan dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 142 Jo pasal 91 Ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan.