Kriminal

Disetubuhi Tetangga 10 Kali, Gadis Dibawah Umur di Mojokerto Hamil 7 Bulan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sungguh miris nasib gadis dibawah umur asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Sebut saja Mawar (17) harus menanggung malu karena hamil 7 bulan.

Awalnya, orang tua Mawar membawa anaknya ke bidan lantaran sudah dua bulan lebih tidak mengalami menstruasi. Namum, betapa terkejutnya orang tua Mawar saat mengetahui anak gadisnya itu sudah berbadan dua.

Mawar memilih tutup mulut kepada orang tuanya lantaran ancaman dari laki-laki tak bertanggung jawab yang telah menyetubuhinya.

Mawar baru bercerita jika dirinya telah disetubuhi oleh seorang laki-laki bernama Syamsul Huda (35) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Merasa tidak terima dengan perbuatan Syamsul Huda, orang tua Mawar segera menuju ke Mapolres Mojokerto Kota untuk melaporkan perbuatan bejat Syamsul Huda kepada polisi.

Kepada petugas, Syamsul Huda mengaku telah menyetibuhi korban kurang lebih sebanyak 10 kali di waktu yang berbeda-beda.

Pertama, terjadi pada April 2017, bermula saat Syamsul Huda mengetahui kondisi rumah korban sedang sepi. Dengan sembunyi-sembunyi, Syamsul Huda masuk ke rumah korban dan menutup semua pintu dan jendela rumah korban.

Ketika Syamsul Huda sudah berada di dalam rumah korban, pelaku mendapati korban sedang tidur berbaring di kamar korban. Saat itulah, nafsu pelaku memuncak kemudian mendekati korban dan memaksa korban untuk menanggalkan semua pakaian yang dikenakannya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Suhariyono membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan proses mediasi antara keluarga korban dan tersangka.

“Sudah kami lakukan upaya mediasi. Namun, karena tersangka ini sudah berkeluarga dan istrinya saat ini sedang hamil lima bulan, akhirnya keputusannya adalah proses hukum terus dilanjutkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (6/1/2018).