SURABAYA, FaktualNews.co – Satlantas Polrestabes dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membuat kebijakan baru di frontage road (FR) sisi Barat Jalan A Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur. Yakni dengan kembali mengenalkan program kanalisasi dan diberlakukan di jalan tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, program kanalisasi ini sudah dimulai pada 8 Januari 2018. Setiap motor dari arah Sidoarjo yang masuk ke Surabaya, diharuskan lewat di FR sisi Barat A Yani.
“Untuk mobil roda empat atau lebih, akan diarahkan ke jalur tengah di Jalan A Yani. Progam Kanalisasi itu sendiri akan di sosialisasi selama satu bulan kedepan. Kanalisasi ini mulai pukul 6 sampai 08.30 pagi setiap harinya,” kata Pandiia, Senin (8/1/2018).
Pandia menjelaskan, kebijakan Kanalisaai ini bertujuan supaya pengendara tertib lalu lintas. Disebabkan di Jalan A Yani sendiri pengendara kerap senaknya dan membahayakan pengendara lain karena ngebut.
“Dengan adanya Kanalisasi, pengendara motor akan tertib lalu lintas, serta bisa menekan angka kecelakaan,” sebut Pandia.
Setelah dilakukan sosialisasi, nantinya akan dipasang rambu lalu lintas jika motor dari arah Sidoarjo ke Surabaya harus lewat FR sisi barat. Sedangkan jalur utama atau tengah Jalan A Yani dikhususkan untuk mobil. Namun mobil juga tetap bisa lewat FR sisi Barat.
Sementara Kabid Lalu Lintas Dishub Surabaya, Rubben Rico menambahkan, data yang ada di Dishub Surabaya menuturkan, setiap minggunya pasti ada kecelakaan di Surabaya. Di tahun 2017 saja, tercatat setiap bulannya ada 5 sampai 7 kejadian kecelakaan motor di jalur utama Surabaya.
“Nantinya setiap harinya, petugas akan mengarahkan pengendara motor untuk berjalan mengarah ke FR sisi Barat,” tukas Rubben.