SUMENEP, FaktualNews.co – Sepanjang tahun 2017, 11 Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengajukan proses perceraian. Alasannya macam-macam, salah satunya karena faktor ekonomi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, belasan PNS yang mengajukan proses perceraian, terdiri dari guru, para dokter serta bidan.
“Ada sebelas PNS yang mengajukan proses perceraian. Alasannya itu ya macam-macam, salah satunya karena faktor ekonomi,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Titik Suryati, Selasa (9/1/2018).
Untuk itu, lanjut Titik, pemerintah daerah mengeluarkan surat keputusan (SK) 11 kasus perceraian. SK pemberian izin melakukan penceraian PNS sebanyak 8 SK dan SK keterangan melakukan penceraian sebanyak 3 SK.
“Diterbitkannya SK perceraian itu karena sudah tidak bisa dimediasi. Kalau sudah tidak ada titik temu, maka diterbitkan SK Bupati untuk izin perceraian tersebut,” katanya.
Sementara, mengenai masalah pelanggaran aparatur sipil negara (ASN), Titik mengaku masih belum ada. Melainkan hanya adanya para guru yang mengajukan perceraian tersebut.
“Kami memberikan bimbingan kepada para ASN tersebut. Kami juga mendatangi ke instansi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan tentang disiplin kepegawaian dan termasuk penjelasan terkait perceraian itu,” tandasnya.