Keburu Dicokok Polisi, Dua Pemuda Ini Gagal Pesta Sabu
SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pemuda yang hendak pesta narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Polisi dari Polsek Pakal di Raya Kaliondo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dua tersangkanya adalah Oki Albert (19) asal Jalan Celep RT.15, RW. 05 Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dan Endar Sudarmawan (32) asal Gebang Raya RT.05, RW.10, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya ditangkap petugas setelah mendapat petugas informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Raya Kaliondo tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah melalui proses penyelidikan petugas akhirnya meringkus pelaku pada, Sabtu 9 Januari 2018, sekira jam 23.00 WIB.
“Begitu petugas mencurigai 2 orang laki-laki sesuai info yang didapat, ditangkaplah dua pelaku tersebut,” sebut Kapolsek Pakal AKP I Made Wasa, kepada FaktualNews.co, Rabu (10/1/2018).
Made Wasa menambahkan, saat keduanya diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan Tim Anti Bandit Polsek Pakal, menemukan satu paket plastik kecil dalam genggaman tangan kirinya.
“Oki mengaku jika sabu itu miliknya, didapat dengan cara membeli patungan seharga 150.000,” kata Made.
Satu paket sabu itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan ciri-ciri badan pendek gemuk, rambut cepak dan bertemu di Jalan Kunti Surabaya. Pelaku mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok, yang rencananya akan dikonsumsi bersama-sama.
“Kedua tersangka ini mengaku baru dua kali membeli dan mengkonsumsi narkoba bersama-sama,” tambah Made.
Selanjutnya keduanya berikut barang bukti satu paket sabu seberat sekitar 0,3 gram diamankan di Mapolsek Pakal Surabaya. Keduanya akan dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Sub 132 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.