Kriminal

Asyik Nyabu, Seorang Security dan Mantan Perawat Diciduk Petugas

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua warga Kabupaten Mojokerto terpaksa harus diamankan petugas dari jajaran Polres Mojokerto. Lantaran, kedua orang tersebut didapati sedang asik mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dua orang tersebut, yakni Supriadi (47) dan Susanto (35), warga asal Dusun/Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto menjelaskan, dua orang tersebut diamankan petugas dari sebuah rumah yang berada di Dusun/Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, pada Senin, 8 Januari 2018.
“Dari tangan kedua orang tersebut, kami menyita sebuah paket shabu seberat 0,46 gram yang dikemas dalam plastik klip. Kami juga menyita pipet yang berisi sabu seberat 1,34 gram. Total, kami mengamankan sabu seberat 1,80 gram,” ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jumat (12/1/2018).
Saat ditanya, Supriadi mengaku berofesi sebagai security di kantor PLN yang ada di Mojokerto. Ia juga mengaku baru sekali mengkonsumsi sabu hanya untuk menghilangkan stres.
Sedangkan, saat ditanya terkait profesinya, Susanto mengaku pengangguran. Susanto tidak bekerja setelah berhenti bekerja sebagai salah seorang perawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diganjar hukuman sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.