MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah sempat membawa kabur motor Kawasaki Ninja 250 cc milik salah satu anggota TNI AD yang berdinas di Korem 082 CPYJ Mojokerto, seorang warga asal Kabupaten Sidoarjo akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Hal itu disampaikan AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jum’at (12/1/2018). Kapolres mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap tersangka yang telah menipu anggota TNI AD asal Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu.
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, akhirnya pada 30 Desember 2017 lalu, kami berhasil menangkap seorang warga asal Sidoarjo. Saat itu juga, pelaku mengakui perbuatannya dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Adapun identitas pelaku penipuan yang berhasil dibekuk petugas, yakni Erik Susanto, warga asal Dusun Bakalan, Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kepada petugas, Erik mengaku telah melakukan aksi penipuan yang bermodus akan membeli motor yang dijual korbannya melalui situs online sebanyak 15 kali.
“Jadi pelaku ini pura-pura akan membeli motor korban. Saat ketemu dengan korbannya, pelaku berdalih akan mencoba motor milik korban, kemudian dibawa kabur,” tutur Leo.
Kapolres menambahkan, dari 15 TKP tersebut tidak hanya di wilayah hukum Polres Mojokerto saja. “Selain di Mojokerto, pelaku juga melakukan aksi yang sama di wilayah Sidoarjo dan Gresik,” imbuhnya.
Kejadian penipuan yang dilaporkan oleh Letda. Cku berinisial AA itu, awalnya ia hendak menjual motor Kawasaki Ninja bernopol AG-6232-BY melalui situs online. “Setelah berkomunikasi dengan korban, pada 26 Desember 2017 lalu, pelaku mendatangi korban dan ingin mencoba motor milik korban. Pada saat itu juga, motor korban dibawa kabur,” bebernya.
Kapolres juga menjelaskan, motor Kawasaki Ninja milik korban juga sudah dijual oleh pelaku. “Motornya sudah dijual, laku dengan harga Rp8 juta. Uangnya dipakai pelaku untuk foya-foya dan sisa Rp400 ribu saja,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, saat anggota Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap Erik, petugas juga menangkap tersangka lain, yakni Fikri Romadhoni (26), warga asal Dusun Bakalan, Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
“Saat ditanya oleh petugas, Fikri mengaku tidak ikut serta dalam aksi Erik di Mojokerto. Namun, Fikri ikut Erik beraksi saat di Gresik. Maka dari itu, Fikri kami serahkan ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.