Hasil Pengembangan, Polres Mojokerto Kembali Gulung Empat Pengedar Sabu
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Upaya polisi untuk membebaskan Kabupaten Mojokerto dari peredaran narkoba terus ditingkatkan. Kini, polisi berhasil menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu setelah melakukan pengembangan perkara dari dua tersangka yang berhasil ditangkap lebih dulu oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan dari empat tersangka yang berhasil diamankan, petugas menyita sabu seberat 0,92 gram.
“Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pada Sabtu, 30 Desember 2017 lalu. Penangkapan itu dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto di jalan masuk Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dari dua tersangka itu, kemudian petugas melakukan pengembangan perkara,” ujarnya, Jumat (12/1/2018).
Dua tersangka yang berhasil ditangkap petugas lebih dulu, yakni Endra Adi Bhaktiar (23) dan Mokhammad Furkhon Ari (23), warga asal Dusun Sawur Kembang, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 0,28 gram shabu yang dikemas dalam plastik klip.
Tanpa harus menunggu lama, pengembangan perkara itu kembali membuahkan hasil. Di hari yang sama, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka baru dari hasil pengembangan perkara tersebut.
Dua tersangka tersebut, yakni Bachrul Alam (47), warga asal Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dan Sokhib (33), warga asal Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Dari dua tersangka hasil pengembangan perkara tersebut, petugas kembali menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,32 gram yang dikemas dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan kertas warna putih. Selain itu, petugas juga mengamankan uang senilai Rp700 ribu.
“Jadi, kami berhasil mengamankan empat tersangka dengan jumlah total barang bukti sabu seberat 0,92 gram serta uang tunai senilai Rp700 ribu. Kami juga mengamankan handphone merek evercross warna putih milik tersangka,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka diganjar hukuman sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.