SURABAYA, FaktualNews.co – Muhammad Fauzi (35) warga Jalan Petemon Kuburan, Kota Surabaya dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya lantaran menyimpan uang palsu (upal). Ia diringkus di daerah Tempel Sukorejo Gang 1 Nomor 39, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, modus operandi yang digunakan tersangka untuk mengedarkan upal dari toko ke toko. Kepada petugas tersangka ini mengaku jika uang tersebut telah lama didapatkannya dari seseorang yang saat itu ketemunya di daerah Banyuwangi setelah disimpan beberapa bulan akhirnya setelah aku berniat untuk mengedarkannya di awal tahun 2018 ini.
Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan, awal anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapat informasi adanya seorang yang kos di daerah tersebut diduga memiliki upal.
Info itu kemudian dilakukan penyelidikan dan ada indikasi kuat terkait upal tersebut kemudian setelah dilakukan penggeledahan di tempat kos tersangka ditemukan uang palsu Rp100.000 disimpan tersangka di dalam amplop dalam almari.
“Pada saat rumah pelaku ini digeledah juga ditemukan total nilai Rp5 juta, juga ditemukan kertas selongsong uang senilai Rp10 juta rupiah yang masih dalam keadaan lembaran kertas HVS belum dipotong-potong,” kata David kepada FaktualNews.co, Senin (15/1/2018).
Dari keterangan tersangka sendiri, dia mengaku telah menyimpan uang tersebut sejak bulan Juli 2017. Upal tersebut didapatnya dari seorang yang dikenalnya berasal dari Banyuwangi yang bertemu di salah satu hotel di daerah Jember.
“Rencananya uang palsu tersebut akan digunakan untuk menipu orang dengan cara diedarkan melalui jual beli,” tambah David.
Barang bukti yang disita berupa 49 lembar uang pecahan Rp100.000 palsu, 1 lembar Uang pecahan Rp100.000 di dalam amplop warna putih, 6 kertas selongsong uang senilai 10 juta dari salah satu bank dan satu buah lampu ultraviolet yang biasa digunakan untuk mendeteksi uang.