Kriminal

Dituduh Dukun Santet Kasman Tewas Dibantai, Empat Pelaku Diamankan

PASURUAN, FaktualNews.co – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya Kasman warga Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sebanyak empat orang diamankan oleh tim Satuan Anti Kriminal Polres Pasuruan (SAKERA) dalam kasus, Sabtu (13/1/2018). Sedangkan satu orang lainnya masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka adalah Maryono (39), Satiman (56), dan Rapi’i (30). Tiga pelaku ini diamankan di rumah masing-masing, di Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Sementara Lindang, anak Satiman, masih ditahan di Lapas Porong dengan kasus curas.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni Siyanto sudah berhasil kabur. Polisi pun masih berupaya meringkus Siyanto yang kini dalam bidikan petugas.

Wakapolres Pasuruan Kompol Herlina mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian tewasnya Kasman pada 6 April 2016 lalu. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan beberapa alat bukti yang mengarah pada kelima tersangka ini.

“Mereka mengakui perbuatannya. Proses ungkap kasus ini memang menyita waktu, karena kami harus mengumpulkan bukti yang sangat valid,” kata Kompol Herlina, Senin (15/1/2018).

Kompol Herlina menjelaskan, dalam pemeriksaan sementara, diketahui kelima tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan ini sebelumnya. Alasannya kelima orang ini mengaku kecewa terhadap korban.

“Ceritanya, korban ini dianggap sebagai dukun santet. Pelaku ini menuduh korban telah menyantet istri Satiman. Karena istri Satiman sakit parah dan tak kunjung sembuh. Dari beberapa pengobatan alternatif, istri Satiman diduga menjadi korban santet,” imbuhnya.

Mantan Wakapolres Pasuruan Kota ini menurutkan, kelima orang ini akhirnya menyimpulkan korban ini yang membuat istri tersangka Satiman sakit yang tak kunjung sembuh. Satiman akhirnya merencanakan pembunuhan ini di rumah tersangka Rapi’i.

Dari situ kemudian para pelaku mendatangi rumah korban. Selanjutnya, para pelaku ini menghabisi nyawa Kasman secara membabi buta tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Korban tewas di rumahnya dan di hadapan istrinya. Korban tewas dengan banyak luka di tubuhnya,” jelasnya.

Dari kelima tersangka ini, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bambu dan sajam jenis pedang. Dua alat itu diduga kuat dijadikan para tersangka ini untuk menghabisi nyawa korban.

“Mereka melakukannya bersama-sama. Namun, dalam pemeriksaan sementara, Satiman, sebagai otak pembunuhan tidak terlibat dalam eksekusi korbannya itu,” tandasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana Jo pasal 338 KUHP jo pasal 55. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan kembangkan kasus ini. Kami masih mengejar satu tersangka yang belum tertangkap sampai saat ini,” tandasnya.