Peristiwa

Geruduk PN Jombang, Keluarga Tuntut Pembunuh Isteri Polisi Dihukum Mati

JOMBANG, FaktualNews.co – Keluarga korban pembunuhan isteri polisi dan puluhan mahasiswa menggruduk Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (15/1/2018). Mereka menuntut pelaku pembunuhan sadis terhadap istri Aiptu Sunaryo dihukum mati.

Puluhan mahasiswa dan keluarga korban tiba di halaman PN Jombang sekira pukul 11.00 WIB. Mereka membawa pengeras suara dan tulisan menuntut Sokib dihukum mati. Sokib menjadi tersangka tunggal kasus pembunuhan terhadap Sri Handayani (52) pada tanggal 28 Agustus 2017 lalu.

Sri Handayani sendiri merupakan istri dari Aiptu Sunaryo anggota Unit Sabhara Polsek Bareng yang kini telah pensiun. Korban wafat meninggalkan tiga orang anak dan suami.

“Kita menuntut hukum yang seberat-beratnya buat pelaku. Karena ini pembunuhan berencana dan sadis. Hakim seharusnya memberikan hukuman yang setimpal kalau bisa hukuman mati,” jelas salah satu mahasiswa, Sahidin (20).

Sahidin menjelaskan, ia dan teman-temannya datang secara sukarela dan dengan ongkos sendiri. Aksi ini murni panggilan hati nurani.

Aksi demonstrasi ini berhenti ketika sejumlah petugas kepolisian meminta kepada demonstran untuk memilih jalur damai dan persuasif. Karena suara orasi di halaman PN bisa disebut mengganggu jalannya sidang.

“Saya tadi dijemput teman saya, kita datang sendiri kesini,” ujarnya.

Menurut keterangan anak korban, Johan Robhi, sejumlah mahasiswa tersebut merupakan anak didiknya yang datang sebagai bentuk aksi solidaritas saja. Para mahasiswa datang dengan inisiatif sendiri karena tergerak hatinya melihat kasus yang menimpanya.

“Saya hari ini sebenarnya harus mendampingi anak-anak KKN, tetapi karena ada sidang pelaku pembunuhan ibu saya maka izin. Ternyata mahasiswa juga ada yang ikut datang ke sini, ya sudah monggo,” jelasnya.

Robhi menambahkan, pihak keluarga sangat kehilangan sosok ibu yang pengayom dan penyabar. Sehingga ia memohon dengan sangat kepada hakim agar pelaku dihukum mati.

“Kabarnya pelaku akan dihukum 15 tahun, 20 tahun dan hukuman mati. Tapi belum ada kepastian diantara ketiganya. Kalau keluarga minta hukuman mati,” pungkasnya.