Hukum

Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk Masuk Meja Hijau

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk Taufiqurrahman oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masuk ke meja persidangan, Senin (15/1/2018).

Hal itu diketahui setelah proses persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan tersebut, tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Fitroh dan kawan-kawan membacakan dakwaan untuk dua terdakwa yakni Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

Selain Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi.

KPK menduga Taufiq, Ibnu, dan Suwandi menerima suap sebesar Rp298 juta dari M. Bisri dan Harjanto. Uang tersebut diduga terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.