Kriminal

Bandar dan Pengedar Sabu-sabu di Pamekasan Diringkus Polisi

PAMEKASAN, FaktualNew.co – Jajaran Kepolisian Resort Pamekasan, Jawa Timur, meringkus 4 Orang atas dugaan kasus peredaran dan penyalahguaan narkoba.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengungkapkan, 4 orang yang diringkus pada Selasa (16/1/2018), merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa, dimana orang-orang itu telah menjadi Target Operasi (TO).

Keempat orang pelaku tersebut, yakni Ismail Hidayat (28), asal Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Pelaku ini merupakan pengedar dan pengguna. Dari tangannya, diperoleh barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,32 gram.

Berikutnya, Sumardi (35), warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Dia adalah pemilik dan pengguna Narkoba jenis Sabu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat 0,39 gram dan 2,68 gram.

Lalu, pelaku lainnya ada Imam Syafi’i (40), warga Desa Dalpenang, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang ini. Dia diketahui sebagai bandar dan pengedar yang ditangkap petugas.

Jajaran Satreskoba Polres Pamekasan berhasil meringkus pelaku di Jalan Raya Panglegur depan Kantor PN Pamekasan Kecamatan Tlanakan Pamekasan. Polisi mengamankan barang bukti seberat 21,61 gram Sabu dari pelaku.

Kemudian, ada Suroso (49). Dia diketahui sebagai bandar dan pengedar Narkoba jenis sabu. Dari tanggannya, polisi mengamankan barang bukti seberat 0,69 gram ini.

Surisi ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/1/2018) kemarin, saat berada di rumahnya di Dusun Asampitu, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Selain mengamankan bandar, pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan pengedar Pil Koplo berlogo Y. Dia adalah Helman Rusdi (30), warga Jalan Pintu Gerbang, Kecamatan Kota Pamekasan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 200 butir pil koplo.

Ditambahkan, akibat perbuatannya, Helman Rusdi, dijerat dengan pasal 196 jo UURI No.36 thn 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun Penjara.

Sementara untuk ke 4 orang terangla Narkoba Jenis Sabu-sabu dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, menegaskan jika pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus-kasus narkoba. Wilayah Pamekasan, tandasnya, harus bersih dari peredaran ataupun penyalahguaan narkoba.

“Untuk masalah Narkorba ini tetap menjadi target perang kita untuk mengentaskannya dan Pamekasan betul-betul bersih dari penyalahgunaan Narkoba,” tegas Teguh.