SURABAYA, FaktualNews.co – Dugaan kecurangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya disidangkan.
Sidang perdana itu dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jalan Tanggulangin, Surabaya, Rabu (17/1/2018). Sidang dilaksanakan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu itu berlangsung selama dua jam setengah, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Majelis hakim dalam persidangan yang berjumlah empat orang, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Eko Sasmito dari KPU Provinsi Jawa Timur, Nunuk Nus Wadani perwakilan dari tokoh masyarakat dan Moh. Amin dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Saat itu pengadu M. Adan dan Ach. Farid Azziyadi didampingi oleh kuasa hukumnya Azam Khan & Partners menyampaikan dengan lugas kepada majelis hakim terkait dugaan penyimpangan dalam rekrutmen Bawaslu Tingkat Kecamatan di Sumenep.
Sementara tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan, Imam Syafi’i, selaku teradu didampingi oleh Kepala Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten.
“Alhamdulillah agenda persidangan kali ini berjalan lancar,” kata Kuasa Hukum pengadu, Azam Khan saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon pribadinya.
Azam berharap, majelis hakim benar-benar menegakkan keadilan dalam memutuskan pengaduan tersebut. “Kami minta majelis hakim untuk menegakan keadialan,” jelasnya.
Dalam persidangan itu pengadu juga mendatangkan dua saksi, yakni Hambali Rasidi dan Ach. Faizal.
Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, 2017 beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan ‘titipan’. Sehingga dugaan tersebut dilaporkan ke DKPP.