JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya pekan lalu.
Kasus pencurian itu terjadi pada pekan lalu, tepatnya pada Minggu (14/1/2018) dinihari. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tindak pidana pencurian itu berhasil diungkap jajaran Polsek Kudu, pada Rabu (17/01/2018).
Dari hasil pengungkapan kasus, diketahui pelaku curat tersebut adalah Kaswito alias Taryo. Pria berusia 38 tahun itu berasal dari Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Wakapolsek Kudu, Iptu Ahmad mengungkapkan, kronologi kejadiannya yakni pelaku Taryo, pada Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 18.30 WIB, berangkat dari Tuban menuju ke Jombang. Dalam perjalannya ke Jombang itu, pelaku sudah mengincar salah satu rumah yang ada tokonya.
Rumah yang dimaksud adalah rumah Joko, warga Dusun Kepatihan, Bendungan, Kecamatan Kudu, Jombang. Saat mendekati lokasi, Taryo menyembunyikan sepeda motornya Honda Beat NoPol S 2031 HA di Kebun Jati Dusun Kepatihan, Desa Bendungan, Kecamatan Kudu.
Bukan hanya motor yang dia sembunyikan. Barang-barang lain miliknya, seperti jaket, Helm, serta topi dan sandal juga turut disembunyikan.
Selanjutnya, pelaku jalan kaki melalui sawah menuju sasaran. “Kemudian, sekira jam 01.15 WIB sepeda motor pelaku dan barang-barang tersebut diketahui dan diketemukan oleh warga yg sedang cari jamur di kebun,” terang Wakapolsek.
Iptu Ahmad menuturkan, tak berselang lama, yakni sekitar pukul 01.30 WIB, tersiar kabar adanya pencurian di rumah Joko. Pencuri itu berhasil menggondol uang lebih dari Rp. 10 juta dan jam tangan warna hitam merk Swiss army.
Dari olah TKP (tempat kejadian perkara), diketahui jika Taryo masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat berupa obeng.
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga hari berikutnya, Polsek Kudu berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku diamankan pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2018 sekira jam 09.00 WIB, di rumahnya,” beber Iptu Ahmad.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Uang Rp. 220.000,-, jam tangan warna hitam merk Swiss army, obeng dengan gagang warna merah, kaos warna hijau merk gosong dan celana jeans pendek warna hitam merk twist.
“Bahwa pelaku merupakan residivis, sudah di penjara sebanyak 4 kali dalam perkara yg sama,” beber Iptu Ahmad.
Pelaku pencurian asal ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam yang ditemukan di sebuah kebun, jaket warna hitam merk boss, topi merk Lea dan sandal homyped.
Selain itu, diamankan juga uang tunai Rp. 220.000, Obeng dengan gagang warna merah, serta kaos warna hijau merk godong dan celana jeans pendek warna hitam merk twist.