FaktualNews.co

Langgar Hukum Syariah, 10 Orang di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Nasional     Dibaca : 1353 kali Penulis:
Langgar Hukum Syariah, 10 Orang di Banda Aceh Dihukum Cambuk
Seorang eksekutor bersiap melakukan hukuman cambuk bagi seorang yang didakwa melanggar hukum syariah di Mesjid Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat 19 Januari 2018. (Junaidi Hanafiah - Anadolu Agency)

BANDA ACEH, FaktualNews.co – 10 orang yang terbukti melanggar hukum syariah di provinsi Banda Aceh menjalani hukuman cambuk.

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus menegakan syariat Islam sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan tenang.

Mahkamah Syariah Banda Aceh menghukum 23 kali cambuk sepasang yang terkena kasus perbuatan mesul, atau Ikhtiyah.

Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.

Pengadilan juga menghukum 40 kali cambuk bagi mucikari yang memfasilitasi terjadinya kasus tindakan asusila tersebut.

Mahkamah syariah juga menghukum 5 lelaki dengan hukuman enam kali cambuk yang kedapatan berjudi, atau Meisir, dan satu perempuan dengan tiga kali cambuk untuk kasus yang sama.

Pengadilan berdasar hukum Islam tersebut juga menghukum warga non-Muslim untuk kasus mengkonsumsi minuman keras, atau Khamar, dengan 45 kali cambuk.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Anadolu