FaktualNews.co

Pemkab Sumenep Keruk PAD dari Destinasi Wisata Ilegal?

Birokrasi     Dibaca : 1511 kali Penulis:
Pemkab Sumenep Keruk PAD dari Destinasi Wisata Ilegal?
FaktualNews/Istimewa/

SUMENEP, FatualNews.co – Ternyata, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama bertahun-tahun mengeruk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang tidak mengantongi izin (Ilegal).

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep, tercatat hampir seluruhnya, objek wisata yang dikelola Pemkab setempat belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Urusan izin wisata, bagi pengelola yang sudah mengambil formulir dan dalam proses pengurusan, pertama Wisata Lombang dan Slopeng. Selain itu wisata kesehatan terbaik kedua di dunia yakni Gili Iyang, Kecamatan Dungkek pun sudah.

“Wisata Lombang, Slopeng dan wisata Gili Iyang izinnya dalam proses, sambil menunggu legalitas tanahnya,” kata kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep, Abd Majid, Senin (22/1/2018).

Sementara itu, untuk berkas permohonan izin wisata Bukit Tinggi, Majid menambahkan, pihak pengelola belum mengembalikan formulir berkas permohonan.

“Selain Bukit Tinggi, termasuk Pantai Sembilan form izinnya sudah ngambil, tapi belum mengembalikan berkas,” jelasnya.

Bahkan, yang mengejutkan, wisata bahari Gili Labak, Kecamatan Talango, yang dikenal dengan keindahan bawah laut dan snorklingnya itu, sama sekali tidak mengurus perizinan.

“Yang tidak sama sekali Gili Labak, sampai saat ini tidak ada yang mengurus,” terang mantan Kasatpol PP setempat ini.

Disinggung mengenai kendala belum terurusnya perizinan sejumlah wisata plat merah itu, Majid menerangkan karena sejumlah faktor, utamanya terkendala legalitas lahan.

“Kendalanya itu, karena terkendala sertifikat kepemilikan tanah, dan karena belum di ukur ulang,” tukasnya.

Tercatat, dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep, sekelas wisata pendatang baru yakni wisata edukasi taman tectona yang dikola pihak swasta sudah mengantongi izin. “Yang sudah lengkap itu, tectona,” beber Majid.

Untuk diketahui, TDUP merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan dan beberapa usaha lainnya termasuk kawasan destinasi wisata.

Sebab, dokumen tersebut sebagai bukti resmi, jika suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata.

Penerapan TDUP berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Pemerintah nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Dalam PP tersebut hal pokok yang harus mendapat perhatian dalam penetapan Standar Usaha Pariwisata adalah Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan, dan Kebersihan. Sementara pendaftaran perizinan tercamtum dalam Petaturan Mentri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pariwisata.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i