Korupsi Dana Desa, Kejari Mojokerto Dalami Keterlibatan Perangkat Desa Kepuhanyar
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Agung Priyanto, Kepala Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Pasca penetapan tersebut, Kejari Mojokerto akan terus melakukan pendalaman terkait kasus itu. Kasus itu sendiri diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp690 juta.
Penetapan tersangka kasus korupsi tersebut terhadap Agung Priyanto, dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto pada 11 Januari 2018 lalu. Hal itu telah tertulis dalam surat Penetapan Tersangka No B-92/O.5.9/Fd.1/01/2018 yang dikeluarkan Kajari Mojokerto Lubis.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Fathur Rohman mengungkapkan, Agung Priyanto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan Desa Kepuhanyar tahun anggaran (TA) 2016. “Hal itu mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini APBDes Kepuhanyar Rp 690.922.390,” tuturnya.
Ditanya terkait apakah akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut, Fathur mengaku masih akan melakukan pendalaman kasus. “Indikasi mungkin ada, nanti akan kami lakukan pendalaman lagi. Kami akan dalami peran dari masing-masing perangkat desa,” jelasnya.
Pasalnya, lanjut Fathur, setiap pencairan dana desa, Kepala Desa Kepuhanyar selalu melibatkan Bendahara Desa. “Ada indikasi keterlibatan bendahara, tapi bendahara mengaku tak mendapatkan bagian. Setiap pencairan, uang langsung dibawa Kades,” katanya.
Fathur menjelaskan, Agung Priyanto melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kegiatan fisik dan non fisik fiktif. “Hasil pengecekan kami, ditemukan adanya penggelembungan (mark up) anggaran di sebagian kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor negara, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ini, dari kegiatan non fisik saja mencapai Rp 288.749.563. Sedangkan, kerugian dari kegiatan fisik mencapai Rp 402.172.627.
Fathur juga menyampaikan hasil rincian kerugian negara dalam sejumlah proyek yang telah dilakukan Agung Priyanto. Adapun kerugian dari kegiatan fisik meliputi pembangunan saluran Dusun Pasinan senilai Rp 51.126.000, pembangunan rabat beton Dusun Pasinan Rp 22 juta dan pembangunan jalan lingkungan Dusun Damarsi senilai Rp 75.227.000.
Selain itu, kerugian negara ditemukan pada proyek perbaikan gedung kantor Desa Kepuhanyar dan pembangunan pintu pagar senilai Rp 38.155.000, kelanjutan pembangunan balai Dusun Wonoayu dan Pasinan senilai Rp 79.435.000, serta normalisasi saluran irigasi dan peninggian plengsengan senilai Rp 16.148.600.
“Dalam pembangunan fisik, kepala desa tak melibatkan peran masyarakat dan lembaga desa lainnya. Tanpa membuat rencana anggaran biaya juga tanpa membuat laporan pertanggungjawaban APBDes TA 2016,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kata Fathur, Agung dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sayangnya, sejak penyidikan digelar akhir 2017 lalu, tersangka berhasil kabur.
“Sampai saat ini tersangka masih buron, identitas sudah kami sebar luaskan, semoga segera kami tangkap,” pungkasnya.