Ditegur Buang Air Kecil Sembarangan, Pria di Pasuruan Aniaya Warga
PASURUAN, FaktualNews.co – Tak terima ditegur karena buang air kecil sembarangan di halaman rumah warga.
Sukarto (48), warga Dusun Banyumeneng, Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, menganiaya Sahar (42), warga Desa Gendro, Kecamatan Tutur hingga mengalami luka cukup parah di bagian kepala.
Peristiwa ini terjadi pada 13 Desember 2017 lalu. Dan baru pada Rabu (24/1/2018) dini hari pelaku berhasil ditangkap di pasar Lawang, Kabupaten Malang.
“Korban mendapatkan 11 jahitan di kepala,” kata Kapolsek Nongkojajar AKP Shukiyanto.
Ia menuturkan, tersangka ini merasa tersinggung dan mengambil sebatang kayu yang berada di lokasi dan langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, tersangka juga melukai tangan korban. Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tersinggung karena teguran korban soal larangan kencing sembarangan itu bernada kasar.
Tersangka spontan mengambil kayu dan memukul korban.
“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3,” jelasnya.