Peristiwa

Kejari Malang Musnahkan Puluhan Ribu Rokok Tanpa Cukai dan Miras

MALANG, FaktualNews.co – Puluhan ribu bungkus rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (24/1/2018). Rokok tersebut merupakan barang bukti (BB) rokok palsu tanpa cukai yang berhasil disita oleh Korps Adhyaksa itu.

Sebanyak 61.054 bungkus roko tanpa cukai itu dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat eskavator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung, Kepanjen. Tidak ada satupun bungkus rokok yang tersisa. Setelah dilindas, seluruh batang rokok tanpa cukai itu dimasukkan dalam lubang dan ditutup tanah.

Selain rokok palsu, 2.073 minuman keras (Miras) turut dihancurkan. Dari pemusnahan miras dan rokok tanpa cukai selama periode tahun 2016-2017 hari ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp 982.802.130.

“Ada 61 ribu lebih rokok palsu yang kita musnahkan hari ini. Sementara kerugian negara terkait hal ini mencapai Rp 982 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Nasril.

 

Ditempat yang sama, Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Saut Maruli Tua Pasaribu menambahkan, pemusnahan barang bukti adalah wujud dari kepatuhan dari penuntut umum yakni Kejari untuk melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil berkas dari kerjasama yang baik pula dengan Bea Cukai. Terima kasih, dimasa-masa berikutnya kerjasama ini harus kita pertahankan dan tetap kita tingkatkan,” tandas Maruli.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudi Heri Kurniawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini bentuk sinergitas yang bagus antara penyidik, penuntut dan pengadilan.

“Kami ucapkan banyak terima kasih pada kejaksaan dan pengadilan. Ini bentuk sinergitas yang sangat bagus. Kedepan kita akan terus melakukan penegakkan hukum dan melibatkan semuanya,” kata Rudi.