SURABAYA, FaktualNews.co – Korban pelecehan seksual perawat National Hospital membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/1/2018).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan korban maupun saksi terkait beredarnya video tersebut di media sosial (medsos).
“Korban sudah membuat laporan. Kami akan menuntaskan kasus ini,” ungkapnya, kepada awak media di Surabaya.
Berdasarkan keterangan pelapor, menurut Rudi, pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban setelah menjalani operasi dan dipindah ke ruang pemulihan. “Disitulah terjadi pelecehan,” jelas Kapolrestabes.
Lanjut Kapolrestabes, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana lantaran mencabuli seseorang dalam keadaan tidak sadar.
Pasal 290 KUHP ancaman mencabuli orang dalam keadaan tidak sadar. “Kita periksa dulu saksi dan pihak manajemen,” jelas Rudi.
Hingga saat ini usai melaporkan kejadian yang menimpanya, korban berinisial W tersebut masih berada di ruang kkapolrestabes Surabaya.