Bitcoin Menjadi Ketakutan Negara
Beberapa waktu terakhir, harga bitcoin melonjak hingga 1000% dan menyentuh angka Rp 150 juta. Karena lonjakan harganya yang signifikan, banyak orang mulai membicararakan bitcoin sampai Bank Sentral Indonesia (BI) harus turun tangan dan mengeluarkan pernyataan melarang jual, beli dan memperdagangkan bitcoin.
Bitcoin lalu turun drastis di perdagangan Januari hingga di bawah 13000 dolar AS setelah Pemerintah Korea Selatan mengumumkan rencana pelarangan perdagangan uang kripto di negaranya. Ada apa dengan mata uang kripto dan mengapa banyak negara melarangnya?
Apa itu Bitcoin dan Cryptocurrency?
Bitcoin adalah salah satu dari ratusan dan masih mungkin menjadi ribuan mata uang kripto di internet. Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan yang membuatnya tidak dapat dipalsukan.
Nilai harga dari cryptocurrency murni ditentukan oleh kekuatan pasar yakni permintaan dan penawaran dari para pengguna teknologi ini. Selain bitcoin, ada berbagai mata uang kripto yang diperhitungkan antara lain Etherium, IOTA, Bitcoin cash, Litecoin, Ripple, Dogecoin dan masih banyak lagi lainnya.
Mata uang kripto diciptakan melalui transaksi peer to peer yang disebut dengan node yang memiliki kode kriptograf. Bitcoin misalnya terdiri dari sekumpulan komunitas/jaringan yang melakukan transaksi dan semua orang memiliki catatan yang saling terhubung dari setiap transaksi yang dilakukan. Setiap transaksi disertai dengan kode enkripsi masing-masing yang nanti disetujui.
Setelah disetujui, kode transaksi tersebut nantinya diekstrak menjadi satuan blok. Setiap blok-blok bergabung menjadi untaian blok (blockchain).
Persetujuan adalah konsep dasar bagi teknologi kripto ini, apabila satu transaksi tidak disetujui maka transaksi bisa dilupakan. Ciri khas dari transaksi mata uang kripto ini berlangsung satu arah dan pengirimnya hampir selalu anonim.
Bagaimana cara mendapatkan bitcoin?
Bitcoin bisa didapatkan melalui proses penambangan. Jangan bayangkan penambangan seperti menambang emas atau logam lainnya, karena mata uang ini tidak bisa dipegang dan dilihat maka cara menambangnya juga spesial dengan cara menyelesaikan teka-teki agloritma.
Dibutuhkan komputer yang cukup canggih, sumber daya listrik yang kuat dan jaringan internet yang stabil untuk menjadi penambang dengan cara menyelesaikan soal-soal algoritma dengan membangun fasilitas server (penyedia pusat layanan) yang berguna sebagai bagian konfirmasi transaksi dan menyelesaikan soal-soal agloritma ini.
Semua orang yang mempunyai sumberdaya yang cukup dapat menjadi penambang. Misalnya saja dalam contoh sinema komedi Big Bang Theory: Leonard, Howard dan Raj. Mereka bertiga dengan laptopnya dapat menjadi penambang. Oleh karena itu, mata uang kripto menjadi sebuah transaksi kas di mana tidak ada otoritas tunggal dan lokasi yang persisi untuk mencetak uang.
Bitcoin dan Ketakutan Negara
Akibat dari sifat-sifatnya yang sangat bergantung pada pasar, tidak ada bank sentral, transaksi satu arah dan anonimitas pengirim, mata uang kripto ditakuti oleh pemilik kekuasaan besar.
Khususnya negara-negara yang memiliki mata uang dan bank sentral sendiri karena bitcoin tidak bisa diregulasi. Sampai hari ini, bitcoin lebih digolongkan sebagai aset digital dibandingkan alat transaksi harian seperti uang konvensional karena sifatnya yang kurang stabil ini. Sebagai aset digital saja, bitcoin menyebar seperti wabah ke seluruh dunia.
Dengan satu laptop/komputer mereka berlomba-lomba untuk menjadi penambang mata uang digital ini. Seperti dasar hukum uang pada umumnya, semakin banyak digunakan dan dipercaya maka harga mata uang ini akan semakin menanjak. Begitu kira-kira yang terjadi pada bitcoin.
Akibat dari tren yang ditimbulkan, harga mata uang kripto melonjak terus. Apa mungkin terjadi inflasi dan meletus? Tidak seperti mata uang negara konvensional, peredaran bitcoin dibatasi hanya kira-kira 21 juta saja di seluruh dunia. Setelah mencapai angka tersebut, kemampuan produksi penambangan bitcoin akan terus menurun.
Mengapa banyak negara termasuk Indonesia melarang cryptocurrency bitcoin? Karena sifatnya yang demokratis tanpa bank sentral, mudah dibawa-bawa dan anonim ini berarti sebuah ancaman bagi kekuasan bank dan pemerintahan negara terhadap transaksi moneter para warganegaranya.
Sistem ini mengambil kontrol bank sentral atas inflasi atau deflasi dengan memanipulasi pasokan. Dengan tidak adanya otoritas tunggal, mata uang digital ini berlandaskan sepenuhnya pada perhitungan matematika dan konsensus; kamu tidak bisa menghalangi orang menggunakan bitcoin, tidak bisa membatalkan transaksi ataupun menolak transaksi bitcoin karena sifatnya yang satu arah.
Selain itu karena sifatya yang digital mata uang ini mudah di bawa-bawa melintasi batas-batas negara, bitcoin digolongkan sebagai aset di banyak negara untuk tujuan perpajakan. Karena membawa sejumlah besar mata uang asing ke suatu negara dapat menyebabkan masalah pajak, dengan kunci pribadi bitcoin secara online dan mudah diakses di mana saja mempermudah membawa uang melewati pos pemeriksaan di perbatasan, dan dapat dicairkan kapan saja.
Menjawab kebutuhan masyarakat
Mata uang digital atau cryptocurrency menjawab kebutuhan masyarakat digital dalam kondisi globalisasi manusia yang tidak berbatas geografis ataupun identitas negara-bangsa lagi.
Mata uang ini juga cepat dan mempermudah transaksi dengan ruang lingkup global, pun anonimus mempermudah untuk pembayaran di black market dan berbagai macam tindakan yang tidak terjangkau hukum. Tentu saja begitu karena mata uang ini pada mulanya digunakan sebagai alat tukar di dark web.
Namun seiring perkembangan, bitcoin dan uang digital lainnya pelan-pelan merambah ke wilayah yang legal. Untuk itu kita harus mulai berpikir lagi soal mata uang digital, apakah menolak karena tidak adanya regulasi atau berpartisipasi karena mata uang ini mulai diperhitungkan sebagai alternatif investasi.