FaktualNews.co

Oknum PNS di Mojokerto Jadi Sindikat Pengedar Narkoba

Kriminal     Dibaca : 1222 kali Penulis:
Oknum PNS di Mojokerto Jadi Sindikat Pengedar Narkoba
Ilustrasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu. Kali ini petugas mengamankan empat orang tersangka, dua diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kabupaten Mojokerto.

Pengungkapan sindikat pengedar sabu ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Khoirul Anam (37), warga asal Desa Seduri, Gang Jambu, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Awalnya kita amankan salah seorang pelaku Khoirul Anam di Perum Gria Pekukuhan Asri, Mojosari,” kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari, Jumat (26/1/2018).

Kemudian, lanjut Kasatresnarkoba, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain, yakni Sucipto (35), warga asal Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang merupakan PNS di Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, belakangan diketahui kedua tersangka yang berstatus PNS, yakni Khoirul Anam dan Sucipto berdinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku mendapatkan barang (sabu) dari tersangka lain, inisialnya Alfan Fadeli dan Devid Nur Hanafi. Mendapat informasi itu, selanjutnya kami lakukan pengembangan,” tambah Sahari, .

Alfan Fadeli (27), warga asal Desa Kenanten, Kecamatan Puri dan Devid Nur Hanafi (25), warga asal Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, berhasil ditangkap petugas pada Rabu, 24 Januari 2018 malam.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,34 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul