Pengecer Judi Online di Jombang Dibekuk
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pengecer judi online berhasil dibekuk unit reskrim kepolisian sektor (Polsek) Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2018).
Berdasarkan pemeriksaan tersangka diketahui bernama Mohammad Muklis Mashudi (30), warga Dusun Gentong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang yang tinggal di Sumobito, Jombang.
Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pengecer judi online.
“Benar, kita amankan warga asal Malang yang merupakan pengecer sekaligus pengelola situs judi online,” ungkapnya, Jumat (26/1/2018).
Kapolsek menambahkan, pelaku yang juga karyawan pabrik tas ini berhasil dibekuk saat melakukan transaksi judi online di bawah jembatan layang Peterongan, Jombang.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu sebuah handphone yang dibuat pelaku mengelola situs judi online. Uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan sebuah kartu ATM,” ujar Mintarto.
Pelaku bakal dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan, siap pembuat situs dan para pelaku lainnya,” pungkasnya.