TUBAN, FaktualNews.co – Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggelar razia rumah kos pada Jumat (26/1/2018). Hasilnya, empat pasangan yang diduga mesum berhasil diamankan.
Keempat pasangan itu diamankan petugas, lantaran tidak bisa menunjukan surat nikah.
Dari rumah kos yang ada di Jalan Gedongombo, Kecamatan Kota Tuban, petugas mengamankan pasangan M (24) warga Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang dan WA (31) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.
Kemudian di tempat kos di Kelurahan Karang, diamankan pasangan S (42) dan KI (21), keduanya warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Sedangkan di rumah kos wilayah Kelurahan Perbon, yakni DL (36) warga Desa Cendoro, Kecamaran Palang bersama YF (36) warga Perum Bukit Sengkaling AE-6 Landungsari, Kabupaten Malang, dan ADRF (20) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang serta pasangannya NK (49) asal Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban.
Kepala Satpol PP Tuban Heri Muharwanto, mengatakan keempat pasangan mesum itu dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan.
Sementara bagi pemilik rumah kos yang digunakan sebagai tempat pasangan mesum di luar nikah diberikan pengarahan supaya tidak mengizinkan pasangan yang belum menikah.
“Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka kami akan memberikan sanksi kepada para pemilik kos yang membandel,” tegasnya, kepada awak media, Jumat (26/1/2018).
Lanjut Heri, sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga pencabutan izin.