Bobol Rumah Tetangga, Pria Bertatto Asal Blitar Dibekuk di Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Nanang Sulistiyo (22), dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya, usai membobol rumah milik Arif (33), warga Rungkut RL V Blok. K No. 04 Surabaya.
Pelaku adalah pria asal Krajan, Desa Kedungbanteng, Bakung, Blitar, Jawa Timur. Di Surabaya, Nanang tinggal di Warkop Guyub, RK V Blok K Nomor 16, Surabaya.
Pria itu nekat menyatroni rumah korban ketika ditinggal dan rumah dalam keadaan kosong. Pelaku dapat masuk rumah korban melalui depan rumah yang tidak terkunci pagar dan pintu utama, sehingga dapat leluasa mengobok-obok seisi rumah.
Di dalam rumah korban, pencuri itu membuka dua pintu kamar dengan cara merusak kunci gembok kamar dengan menggunakan palu. Setelah itu, pelaku mengumpulkan barang-barang yang terdapat di dalam rumah dan kamar.
“Pelaku mengambil 1 buah mesin las merk Lakoni 900 watt, 1 buah HP merk oppo Neo 7 warna putih, 1buah HP Lava warna gold, 1 buah HP tablet Samsung rusak, uang recehan Rp. 250.000, 1 buah jam tangan,” sebut Kompol Esti Setija Oetami, Kapolsek Rungkut Surabaya, kepada Faktualnews.co, Sabtu (27/1/2018).
Esti melanjutkan, begitu barang milik korban berada ditangannya, dia memasukkan semua barang2 tersebut kedalam tas rangsel warna hitam. Selanjutnya, pelaku keluar rumah dengan memanjat tembok belakang yang tembus dengan tempat tinggal pelaku.
Begitu korbannya pulang untuk istirahat, dia melihat rumahnya dalam keadaan berantakan dam 2 pintu kamar sudah rusak gemboknya. Korban langsung keluar rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke pos Satpam.
“Saat korban berada di pos Satpam itulah, dirinya menjumpai seorang laki-laki berjalan akan masuk perumahan dan menyapa petugas Satpam, korban melihat pemuda itu memakai jam tangan persis milik korban,” tambah Esti.
Saat ditanya oleh Satpam, pelaku ini mengelak jika jam tangan itu miliknya. bahkan, pria itu marah-marah. Atas petunjuk itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.
Kemudian Tim Anti Bandit Polsek Rungkut mendatangi TKP, memintai keterangan di sekitar kejadian dan selanjutnya berhasil menangkap tersangka Nanang di tempat tinggalnya, Jum’at 26 Januari 2018, pukul 17.00 WIB
Pelaku diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di kamar pelaku. Pelaku langsung dijebloskan dalam penjara. Dia bakal mendekam selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.