FaktualNews.co

Tutup 5 Tempat Karaoke, Pemkab Pamekasan Dituding Langgar Aturan

Birokrasi     Dibaca : 1460 kali Penulis:
Tutup 5 Tempat Karaoke, Pemkab Pamekasan Dituding Langgar Aturan
FaktualNews/Mulyadi/
Penutupan salah satu tempat karaoke di Pamekasan, beberapa waktu lalu.

PAMEKASAN. FaktualNews co – Sebanyak lima tempat karaoke di wilayah Pamekasan, ditutup oleh pemerintah daerah. Atas langkah penutupan itu, Pemkab Pamekasan dituding telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar aturan.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2015. Hal itu disampaikan Agus Sujarwadi, Ketua Pengusaha Hiburan Pamekasan.

Menurut Agus, penutupan tempat karaoke yang dilakukan oleh Pemkab Pamekasan tidak sesuai prosedur dan teknis yang ada.

“Pemkab harusnya memahami prosedur. Kita sudah berizin dan sesuai aturan. Sedangkan kesepakatannya adalah menutup tempat hiburan yang tidak berizin, bukannya yang sudah berizin,” ujar Agus, Selasa (30/01/2018).

Dipaparkan, berdasarkan kesepakatan bersama antara Ormas, Pemkab Pamekasan dan perwakilan pengusaha hiburan, penutupan akan dilakukan bagi tempat karaoke yang tidak mengantongi Izin.

Para Pengusaha Hiburan Pamekasan, lanjut Agus, meminta agar Pemkab Pamekasan segera melakukan evaluasi dan memahami secara detail aturan yang ada Peratutan Daerah (Perda) dan Peraturan bupati (Perbup).

“Pemkab pamekasan harus mengevaluasi terlebih dahulu sebelum bertindak serta bisa memenuhi aturan yang ada,” sambungnya.

“Saya bukan tidak setuju dengan slogan gerbang salam, tapi tentu caranya tidak seperti itu,”

Agus menambahkan, jika Pemkab berencana melakukan Penutupan tempat hiburan, seharusnya dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Setelah itu, baru mengambil tindakan. “Pemkab melakukan verifikasi. Biar Satpol PP yang menindak,” tegasnya.

Terakhir Agus menyampaikan, pihaknya akan membuka kembali lima tempat karaoke yang sudah di tutup pada malam 3 Februari mendatang.

“Kami tetap akan membuka, bukan kami yang salah tapi Pemkab yang telah melupakan isi kesepakatan awal saat pertemuan 19 Januari lalu,” tandas Agus

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i