Bawaslu, KPU dan Kominfo Teken Nota Kesepakatan Tangkal Hoax
JAKARTA, FaktualNews.co – Menghadapi Pilkada Serentak 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, meneken nota kesepakatan aksi melawan hoax dan ujaran kebencian di internet.
Nota kesepakatan itu ditandangani bersama oleh pimpinan tiga lembaga di Jakarta, Rabu (31/1/2018). Kesepakatan itu diteken sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
“Untuk menciptakan pesta demokrasi menjadi berimbang, menarik, namun tetap melindungi masyarakat Indonesia,” ujar Ketua Bawaslu Abhan.
Abhan berharap, nota kesepakatan aksi ini bisa melindungi masyarakat dari berita palsu dan muatan negatif terkait Pilkada 2018.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, internet merupakan sarana penting yang berpotensi membangun kepercayaan publik, namun di saat yang sama bisa meruntuhkan kepercayaan itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan ide aksi ini telah dibahas sejak Desember lalu melalui media sosial.
“Internet bukan hanya tempat negatif, hoaks, tapi juga bisa jadi tempat positif bagi kita,” tegas Rudiantara.
Dalam nota kesepakatan aksi ini, KPU berperan sebagai penyedia data dan informasi terkait pelaksanaan kampanye, Bawaslu sebagai pengawas dan penganalisis muatan internet, sedang Kominfo akan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan.
Penandatanganan nota kesepakatan aksi ini juga dihadiri oleh enam penyelenggara jasa internet di Indonesia, yaitu Blackberry Messenger (BBM) Indonesia, METUBE, Live Me Indonesia, Twitter Indonesia, BIGO Live Indonesia, dan Line Indonesia.
Tahun ini Indonesia akan menggelar Pilkada serentak di 171 wilayah di Indonesia, yaitu di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota di Indonesia. Menyusul pemilihan presiden tahun berikutnya.
Demikian, berita ini dikutip dari Anadolu Agency.