PONOROGO, FaktualNews.co – Seorang penjual kopi di Desa Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, harus mendekam di dalam sel penjara. Lantaran, hanya karena ingin dapat uang lebih, ia nekat jualan pil koplo di warung kopi miliknya.
Adala TRM (42) warga Desa Jabung, Kecamatan Mlarak. TRM belakangan diketahui juga pernah menghuni sel penjara. Ia merupakan residivis, karena baru tiga bulan lalu keluar dari penjara akibat kasus yang sama.
“Saya terpaksa. Karena memang hasil jual pil koplo bisa mencukupi kebutuhan saya dan anak-anak,” kata tersangka TRM kepada wartawan.
Jika hanya menjual kopi, uang yang didapat tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-hari. Namun dengan menjual pil koplo TRM mendapat keuntungan berlipat. Setiap paket pil koplo berisi enam butir, TRM menjualnya dengan harga Rp10 ribu.
“Pembelinya dari berbagai kalangan. Termasuk dari kalangan pelajar baik dari kota Ponorogo maupun luar kota,” imbuhnya.
Dari penangkapan itu, Polsek Sumoroto menyita sebanyak 1.000 butir pil double L yang disimpan ibu rumah tangga ini di bilik tempatnya berjualan kopi. Ia pun terancam dikenakan UU Nomo 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.