Tak Kantongi Izin, Pembangunan Minimarket di Gresik Disegel Satpol PP
SURABAYA, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik akhirnya menghentikan beberapa proyek pembangunan di wilayahnya. Lantaran perusahaan tersebut nekat mendirikan bangunan tapi belum melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Beberapa proyek yang dihentikan yaitu proyek perumahan milik PT Patra Raya di Kecamatan Cerme dan penyegelan terhadap rencana pembangunan minimarket di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Gresik.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Ahmad Nurudin mengatakan, pemilik bangunan melanggar Perda nomor 06 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pemilik bangunan melanggar Perda Kabupaten Gresik nomor 06 Tahun 2017 tetntang IMB. Jadi sebelum ada IMB lengkap, ya kita hentikan,” kata Nurudin, Rabu (31/1/2018).
Dari penyegelan proyek itu, diharapkan pemilik proyek harus melengkapi izin terlebih dahulu. Sehingga ada pendapatan pajak proyek ke pemerintah daerah.
“Kalau tidak ada izin, jelas tidak ada pajak yang masuk ke kas daerah sehingga dirugikan pemerintah daerah,” tandasnya.