NGAWI, FaktualNews.co – Diduga melakukan penebangan kayu jati secara ilegal di Petak 39 RPH/BKPH Begal masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (2/2/2018) malam.
Seorang warga desa setempat berinisial H (51) dibekuk aparat kepolisian sektor (Polsek) Kedunggalar.
Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman, mengatakan pelaku ditangkap setelah melakukan tindakan ilegal logging di Petak 39 RPH/BKPH Begal.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu jati berbentuk gelondongan, dua unit sepeda pancal dan satu gergaji potong.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf C UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jelasnya, Sabtu (3/2/2018).
Kapolsek menuturkan, penangkapan pelaku ini berawal saat H dan temannya W menebang satu batang kayu jati. Namun, aksi mereka kepergok petugas Perhutani yang tengah melakukan patroli.
“H berhasil diamankan sedangkan temannya W berhasil melarikan diri,” pungkas Sukisman.