Jadi Tersangka KPK, Bupati Jombang Minta Maaf ke Warga Kota Santri
JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko meminta maaf kepada masyarakat Kota Santri atas kasus yang membelitnya. Nyono ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan Jombang.
“Saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum. Sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang, di Jawa Timur,” ungkapnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018).
Selain itu KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Yakni Inna Listyowati sebagai tersangka pemberi suap. Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.