JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018).
“KPK meningkatkan status penyidikan perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu yang diduga sebagai pemberi Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang IS dan NSW Bupati Jombang periode 2013-2018 sebagai penerima suap,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta.
IS disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
“Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar Bupati menetapkannya sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas,” imbuh Syarif.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diamankan penyidik KPK pada Sabtu (3/2/2018). Ia ditangkap bersama dengan ajudannya berinisial M.
Nyono diduga menerima suap pengisian jabatan dan sejumlah proyek pembangunan di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Tak hanya itu, Satgas Komisi Antirasuah juga mengamankan Plt Kepala Dinas Kesehatan Inna Setyowati dan kepala Puskesmas Perak OS dan oknum dokter berinisial DD. Ketiganya sempat diperiksa di Mapolres Jombang.