Birokrasi

Bupati Jombang Tersangka KPK, Pemkab Lepas Tangan

JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu 4 Februari 2018 kemarin. Ia diduga menerima suap pengisian jabatan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).

Pemkab Jombang pun menyatakan tak akan memberikan bantuan hukum kepada sang bupati. Kendati saat ini, Nyono masih aktif sebagai bupati. Lantaran, Nyono dinilai melanggar hukum yang ada.

“Pendampingan hukum, saya rasa dari Pemda ya tidak ada,” kata Wakil Bupati Jombang, Mundjidah Wahab saat melakukan konferensi pers di Gedung Pemkab Jombang, Senin (5/2/2018).

Kendati demikian, Mundjidah mengaku prihatin atas penetapan Nyono sebagai tersangka. Nyono diamankan lantaran diduga menerima uang suap dari Inna Listyowati, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) agar diangkat menjadi kepala Dinkes Definitif.

“Dengan adanya peristiwa atau musibah yang menimpa bapak bupati, kami sangat perihatin,” imbuhnya.

Mundjidah mengaku hingga kini belum ada intruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan penunjukan Plt (Pelaksana Tugas) yang akan menggantikan posisi Nyono. Pihaknya masih menunggu informasi dari Kemendagri dan Gubernur Jatim.

“Belum, sampai saat ini belum ada. Karena sebentar lagi baik pak Bupati (Nyono red) dan saya akan mengambil cuti untuk persiapan Pilkada, jadi tanggal 15 nanti akan ada penunjuka Plt dari Gubernur,” tandasnya.

KPK secara resmi menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018).

KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinkes Jombang Yakni Inna Listyowati sebagai tersangka pemberi suap. Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.

Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.