Peristiwa

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Jombang, Pendopo dan Dua Kantor Dinas

JOMBANG, FaktualNews.co – Sepanjang Senin (5/2/2018), penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus yang menjerat Bupati Jombang nonaktif, Nyono Suharli Wihandoko.

Sekira pukul 11.00 WIB, sebanyak dua tim KPK tiba di Kabupaten Jombang. Satu tim langsung menuju Kantor Pemkab Jombang yang berada di Jalan Wachid Hasyim Nomor 137, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Sedangkan satu tim lainnya menuju rumah dinas bupati yang berada di komplek Pendopo Kabupaten Jombang. Selanjutnya, petugas langsung masuk ke ruang kerja dan rumah dinas Nyono yang sebelumnya sudah disegel KPK.

Setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas bupati, KPK juga ‘mengacak-acak’ kantor Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 17.50 WIB, petugas KPK keluar dari kantor Dinkes Kabupaten Jombang dengan membawa satu koper besar warna hitam.

Koper tersebut kemudian dibawa petugas sambil dikawal anggota Polres Jombang kedalam mobil jenis Kijang Innova warna hitam bernopol L 1753 HT yang ditumpangi KPK.

Namun, penggeledahan di kantor tersebut masih belum usai. Hal itu terpantau selepas petugas Komisi Antirasuah itu istirahat untuk makan dan menunaikan ibadah salat maghrib, penggeledahan kembali dilakukan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018).

Selain itu KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Yakni Inna Sulistyowati sebagai tersangka pemberi suap. Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.

Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.