Oknum Jaksa Kejati Jatim Diringkus Saber Pungli Mojokerto, Peras Penjaga Karcis Wisata Jolotundo
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Oknum yang diduga jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dikabarkan diringkus Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin (5/2/2018).
Dalam penangkapan itu, Tim Saber Pungli juga mengamankan dua orang yang turut serta melakukan dugaan tindak pidana pemerasan Wisata Jolotundo di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Ketiganya pelaku HCW (52) merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), AK (50) merupakan oknum jaksa di Kejati Jatim dan IW (47) warga Kota Surabaya.
Informasi yang dihimpun, ketiga pelaku ditangkap pada Mingggu (4/2/2018) sekira pukul 18.00 WIB. Ketiganya diamankan di Wisata Jolotundo. Ketiganya datang pada Sabtu (3/2/2018) sekira pukul 21.30 WIB dan mengaku dari Kejati Jatim mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis.
Selanjutnya, ketiga pelaku memaksa dan meminta uang kepada korban. Korban dipaksa masuk mobil dan diajak keliling. Ketika itu pelaku meminta uang Rp75 juta, namun karena keberataan akhirnya disepakati Rp35 juta. Karena korban hanya membawa Rp3 juta maka kekurangannya diberikan keesokan hari.
Selanjutnya, Minggu (4/2/2018) sekira pukul 18.00 WIB setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta, dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli.
Ketiga pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa enam bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp12,12 juta, satu unit mobil mitsubishi Kuda dan empat unit handphone.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata saat dimintai keterangan terkait penangkapan ketiga pelaku dugaan tindak pidana pemerasan, enggan untuk memberikan keterangan. Tak seperti biasanya, Kapolres kali ini lebih irit bicara.
“Semua kasus ini, sudah ditanggani Polda. Jadi kalau mau nanya, silahkan langsung ke Polda,” katanya, Senin (5/2/2018).