Hukum

Jadi Tahanan KPK, Ini Modus Plt Kadinkes Jombang Melakukan Pungutan untuk Suap

JOMBANG, FaktualNews.co – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Inna Sulistyowati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (4/2/2018) lalu.

Perempuan yang menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang sejak Januari 2017 itu diduga memberikan suap kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Suap itu diberikan agar dirinya bisa menjadi Kepala Dinkes Jombang definitif.

Lantas, bagaimana cara Inna mendapatkan dana untuk melakukan suap?

Dari penelusuran FaktualNews.co, dana kapitasi kesehatan yang ‘dipalak’ Plt Kadinkes Inna Sulistyowati untuk disetorkan kepada Bupati Nyono itu memang cukup mudah untuk dilakukan. Sebab, pencairan dana kapitasi kesehatan harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati.

“Memang seperti itu. Kalau tanpa ada SK tentu saja tidak bisa dicairkan ke rekening puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP),” ungkap sumber di Dinas Kesehatan Jombang yang enggan disebutkan identitasnya.

Menurut sumber yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan itu, untuk prosentase dana kapitasi kesehatan yang ada di Jombang, perbandingannya yakni 60% berbanding 40%.

“Sebagian untuk jasa pelayanan sebagian untuk dana kesehatan masyarakat. Nah, kalau tidak ada SK Bupati, tentunya anggaran itu tidak bisa dicairkan ke rekening Puskesmas,” imbuhnya.

Selama ini, lanjut sumber, para kepala Puskesmas sebenarnya keberatan dengan adanya dana kutipan yang harus disetorkan ke Plt Kadinkes. Sebab, uang Rp 500 ribu perbulan itu dirasa cukup memberatkan dan merugikan para pegawai.

“Sebenarnya teman-teman menolak, tapi ada daya. Kita semua hanya sebagai bawahan tidak begitu berani menolak perintah atasan (Plt Kadinkes red),” tandasnya.

Dari dana yang berhasil diraup, Inna lantas memberikan setoran kepada Bupati Jombang sebesar Rp 200 juta. Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.

Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan KPK, uang tersebut merupakan bersumber dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, nilai kisaran uang kutipan untuk Nyono bervariasi, mulai ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah dari setiap puskesmas.

“Kisaran jumlah uang kutipan ke 34 puskesmas Rp 500.000, Rp 1,5 juta, Rp 7,65 juta, Rp 14 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 34 juta,” kata Febri.

Sejumlah uang dari puskesmas itu dikutip oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Sulistyowati. Setelah terkumpul dana itu kemudian dibagi.

Sebanyak 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan 5 persen untuk Bupati. Uang suap dari puskesmas itu dikutip oleh Inna sejak Juni-Desember 2017.

“Jumlah bergantung pada jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas/PKTK,” imbuhnya.