FaktualNews.co

Komplotan Pencuri Sumenep Diringkus, Satu Diantaranya Anak di Bawah Umur

Kriminal     Dibaca : 1622 kali Penulis:
Komplotan Pencuri Sumenep Diringkus, Satu Diantaranya Anak di Bawah Umur
FaktualNews.co/Supanjie/
Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen (tiga kanan) saat rilis komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (6/2/2018).

SUMENEP, FaktualNews.co – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan empat komplotan pencuri dengan pemberatan, satu diantaranya inisial SB (14) asal Dusun Jurang Ara, Desa Banuaju Barat, Kecamata Batang-Batang.

Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan, SB terakhir melancarkan aksinya di depan warung Rama Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (2 Februari 2018) sekitar pukul 13.30 WIB, hendak mengambil barang di dalam mobil Isuzu Panther yang sedang parkir.

Namun, aksinya kepergok pemilik mobil sehingga SB diamankan warga. “Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Fadillah, SB juga mengakui jika telah melakukan pencurian di dalam mobil Mistsubishi L300 yang diparkir di Masjid Jami Sumenep.

“Saat itu SB berhasil mencuri uang tunai sebesae Rp31 juta dan tiga unit HP yang diletakkan di dalam mobil Mitsubishi L-300. Mobil itu milik jemaah dan ditinggal untuk shalat Jumat,” jelasnya.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menggeser kaca mobil yang tidak dikunci, dan masuk ke dalam mobil melalui kaca mobil tersebut. Setelah itu keluar dari pintu mobil. “Kalau motifnya pelaku melakukan pencurian untuk keuntungan pribadi, berfoya-foya dan dibagi-bagikan ke rekan komplotannya,” jelasnya.

Diketahui, hasil interogasi petugas, curian tersebut diserahkan kepada Ach Marsuki alias Kiki (27) yang berprofesi sebagai bengkel asal Jl. MH. Thamrin Gg. 1 No. 13 Desa Pangarangan.

Hasil tindak pidana kejahatan itu dibagi rata kepada SB, Budi alias Pak Yo (52) asal Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Syaiful Bahri alias Ipol (26) asal Dusun Garantong, Deda Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang dan Jeky Saputra (18) seorang pelajar yang beralamatkan di Jl. Kurma Gg. III Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep. “JS (Jeky Saputra) sebagai penadah dalam kasus pencurian barang di dalam mobil itu,” jelasnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp8.6 juta, satu unit HP merk ASUS warna merah kombinasi hitam, satu unit HP merk Samsung warna biru, satu buah dompet terbut dari kulit warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX-Z warna hitam dengan nomor polisi M-4643-VM, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX-Spesial warna hitam, nomor polisi M-6137-VS.

SB dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e, sementara Ach Marsuki alias Kiki, Budiryo alias Pak YO, Syaiful Bahri alias Ipol dan Keky Saputra dijerat Pasal 480 ayat (1) ke 1e.

“Meskipun SB masih dibawah umur tetap diproses sesuai Undang-undang. Karena SB sudah berkali-kali melakukan pencurian,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul