JOMBANG, FaktualNews.co – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur, menyatakan baru mengetahui adanya dana kutipan dari 34 Puskemas di Jombang oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan.
Ketua Komisi D DPRD Jombang, M Syarif Hidayatulloh menyatakan, pihaknya tidak pernah mendengar adanya ‘setoran wajib’ dari 34 Puskesmas kepada pejabat teras di Pemkab Jombang yang berlangsung sejak Juni 2017.
Dia mengatakan, adanya kutipan dana tersebut baru diketahui usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kepala Dinkes, Inna Silestyowati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
“Saya baru menjabat ketua komisi D kurang lebih dua bulan masuk ini. Semenjak menjabat, saya tidak pernah tahu soal itu (kutipan),” jelasnya, Rabu (07/2/2018).
Sebagai mitra kerja Pemkab Jombang dalam bidang kesehatan, Syarif menjelaskan jika pihaknya memang pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Puskesmas di Jombang. Salah satu Puskesmas tersebut yakni Puskesmas Tembelang.
Ketika itu, sebut Syarif, Komisi D mengecek kebenaran adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media, terkait pelayanan yang buruk kepada pasien. Saat itu, pihak Puskesmas beralasan masih sedang proses pembangunan.
“Teman-teman komisi D yang sudah kunjungan ke Puskemas tapi masalah pelayanan masyarakat. Selama menjabat ketua Komisi D, Laporan secara tertulis dari warga terkait pungli belum ada tapi kita dapat laporan dari media dan LSM. Terus kita sikapi, tapi saat itu mengevaluasi pelayanan dimana puskesmas tersebut dalam kondisi perbaikan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Inna Inna Silestyowati, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (4/2/2018) lalu.
Perempuan yang menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang sejak Januari 2017 itu diduga memberikan suap kepada tersangka lainnya, yakni Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Suap itu diberikan agar dirinya bisa menjadi Kepala Dinkes Jombang definitif.
Berdasarkan keterangan KPK, uang tersebut bersumber dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, nilai kisaran uang kutipan untuk Nyono bervariasi, mulai ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah dari setiap puskesmas.
“Kisaran jumlah uang kutipan ke 34 puskesmas Rp 500.000, Rp 1,5 juta, Rp 7,65 juta, Rp 14 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 34 juta,” kata Febri.
Sejumlah uang dari puskesmas itu dikutip oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Inna Silestyowati. Setelah terkumpul dana itu kemudian dibagi.
Sebanyak 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan 5 persen untuk Bupati. Uang suap dari puskesmas itu dikutip oleh Inna sejak Juni-Desember 2017.
“Jumlah bergantung pada jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas/PKTK,” imbuhnya.