Kriminal

Komplotan Pengedar Double L Dibekuk Polsek Bareng, Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Komplotan pengedar obat terlarang kembali digulung aparat Polres Jombang, Jawa Timur. Ribuan butir pil double L siap edar diamankan dalam penangkapan ini.

Mereka adalah Ainur Rofik (22), warga Dusun Jemparing, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Slamet Riadi (22) dan Witoro (32), warga Dusun Wungurejo, Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar mengatakan, tiga pengedar pil koplo tersebut dibekuk pada tempat dan waktu yang berbeda. Awalnya, petugas menangkap FR (16), di salah satu warung di Dusun Jemparing.

Ketika itu petugas curiga lantaran FR menunjukkan gelagat yang tidak baik sehingga anggota unit reskrim menggeledahnya. Hasilnya, dari saku pemuda tersebut berhasil menemukan 19 butir pil koplo jenis dobel l.

Dari keterangan FR, akhirnya muncul sejumlah nama. Selanjutnya, polisi menangkap Ainur Rofik di rumahnya. Tidak hanya itu, dari Ainur Rofik didapat pengakuan bahwa pil koplo berasal dari Slamet

Tak membuang waktu, korps berseragam cokelat kemudian menggerebek rumah Slamet. Selain menangkap yang bersangkutan, petugas juga menyita 338 butir pil koplo saat penggeledahan.

Tak ingin dibui sendirian, Slamet pun bernyanyi merdu dihadapan petugas. Ia mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Witoro. Tak ingin buang waktu, petugas pun langsung menuju rumah pelaku lainnya.

“Selanjutnya kita menangkap Witoro dengan barang bukti 750 butir pil koplo. Ketiganya dijerat Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.