Kriminal

Tipu Warga Janjikan Masuk Polisi, Pria di Bojonegoro Diamankan

BOJONEGORO, FaktualNews.co – Berjanji bisa memasukan sebagai anggota polisi, pria berinisial PRM (52) warga Dusun Johon, Desa Brabowan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diamankan aparat kepolisian resor (Polres) setempat.

Tersangka telah menipu salah seorang warga Dusun Brabo, Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo berinisial JWR (56) yang tergiur untuk memasukkan anaknya menjadi anggota kepolisian secara singkat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain, pada 5 Maret 2017 korban dihubungi pelaku untuk menawarkan dan menjanjikan kepada korban bahwa bisa memasukkan anaknya menjadi anggota polisi meskipun syarat tinggi badan anak korban kurang.

Namun, pelaku berjanji bisa meloloskan anak korban pada tes Caba Polri tahun 2017 dengan imbalan korban harus memberikan uang Rp 50 juta. Ketika tes kesehatan pada 2 Mei 2017 anak korban tidak lolos.

Maka, korban meminta pelaku mengembalikan uang Rp 50 juta yang telah diberikannya. “Pelaku mengembalikan Rp 25 juta, namun sisanya hingga Januari 2018 belum juga diberikan sehingga korban melapor ke polisi,” jelas Daky kepada awak media di Bojonegoro, Kamis (8/2/2018).

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.