FaktualNews.co

Ketua KPK Tolak Berikan Rekomendasi Bebas Bersyarat Nazaruddin

Nasional     Dibaca : 1181 kali Penulis:
Ketua KPK Tolak Berikan Rekomendasi Bebas Bersyarat Nazaruddin
FaktualNews.co/Istimewa/
Ketua KPK Agus Rahardjo.

JAKARTA, FaktualNews.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi apapun terkait dengan usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

“Kami tidak akan berikan rekomendasi (bebas bersyarat Nazaruddin),” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Agus kembali menekankan tidak akan memberikan rekomendasi atau masukan apapun terkait dengan hal itu. Alasannya, kata Agus, mantan politikus Partai Demokrat itu sudah terlalu banyak menerima remisi atau masa pemotongan tahanan.

“Remisi sudah banyak sekali,” ucap Agus

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum Ham) sebelumnya telah membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Bahkan, TPP sendiri telah melakukan sidang terkait dengan pembahasan itu.

Hasil sidang TPP itupun telah dilayangkan ke KPK melalui sepucuk surat. Setidaknya ada dua usulan dari hasil sidang TPP itu, yakni permintaan asimilasi kerja sosial di Pondok Pesantren di Jawa Barat setelah itu pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin.

Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebelumnya mengusulkan pemberian bebas bersyarat kepada Muhammad Nazaruddin. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.

Nazaruddin sebenarnya bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.

Nazaruddin sendiri sebelumnya divonis pidana penjara terkait dua kasus korupsi berbeda. Dua perkara tersebut yakni suap proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian, Nazaruddin juga divonis karena terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (PT DGI)‎.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
okezone.com
Tags