JOMBANG, FaktualNews.co – Karena merasa dirugikan dalam transaksi jual beli kayu sonokeling, pemilik UD Narda Jati Jaya, Minardi (60) warga Desa Catakgayam Selatan, Kecamatan Mojowarno, Jombang melayangkan gugatan perdata kepada pemerintah dan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 8 Februari 2018 kemarin.
“Secara perdata kami menggugat negara atas kasus ini. Sedangkan untuk pidananya kami laporkan Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perum Perhutani, dan saat ini sedang dikaji oleh kuasa hukum untuk diteruskan ke Polda Jatim,” jelas Minardi, kepada FaktualNews.co melalui sambungan telepon pada Jumat (9/2/2018).
Karena dinilai pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur telah melakukan pelanggaran transaksi online. “Ini jelas menyalahi UU ITE nomor 11 tahun 2008,” tegasnya.
Diceritakan Minardi, permasalah ini bermula pada awal Januari 2018 pihaknya mengajukan kontrak pembelian kayu sonokeling secara online kepada Perum Perhutani. Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya disetujui pembelian 400 kubik kayu sonokeling dan sudah membayar DP (down payment) Rp 150 juta sebagai syarat pembelian kayu sonokeling.
“Selain itu juga ada syarat yang tidak tertulis supaya dapat kontrak yakni, harus bersedia membeli kayu jati tahun lalu yang belum laku. Itu juga kami lakukan. Lalu munculah kontrak. Tapi setelah kontrak keluar, ternyata pelayanannya ditunda,” tambah Minardi.
Sebelum memutuskan melayangkan gugatan perdata dan laporkan ke polisi, lanjut Minardi, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Perum Perhutani. Somasi itu kemudian ditanggapi Perhutani lewat jalur mediasi.
“Hasil mediasi itu, saya diminta tunggu sampai tanggal 29 Januari. Namun, hingga tanggal yang ditentukan belum ada keputusan dari pihak Perhutani. Ya saja tempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib,” tutur dia.
Hingga berita ini ditulis redaksi FaktualNews.co masih melakukan upaya konfirmasi ke Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.