Jadi Tersangka KPK, Pakar Hukum Sarankan Nyono Pilih Justice Collaborator
JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Jombang nonaktif, Nyono Suharli Wihandoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan, Inna Silestyowati.
Melihat kasus tersebut, pakar hukum dari Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Syaiful Bahri, menyarankan Nyono memilih justice collaborator.
“Adalah hak setiap orang untuk menjadi justice collaborator termasuk NSW, karena kalau itu bisa diterima oleh penyidik dapat meringankan pidana yang dijatuhkan,” katanya, Sabtu (10/2/2018).
Meski demikian, Syaiful tidak berani menjelaskan keringanan apa nanti yang akan diberikan KPK kepada Nyono pasca memilih Justice Collaborator. Namun, ujar Syaiful, setidaknya karena mau bekerjasama dengan penegak hukum, bisa meringankan hukuman bagi Nyono sendiri.
“Terkait keringanannya tidak ada acuannya, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari hakim yang memeriksa. Jadi sebenarnya bergantung dari keseriusan yang bersangkutan. Apakah perannya sebagai Justice Collaborator benar-benar berkontribusi untuk mengungkap kasus seluas-luasnya,” tambahnya.
Alasan Syaiful cukup beralasan, sebab sebagai calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Jombang secara in absensia, hampir dipastikan banyak berpengaruh pasca OTT KPK.
Apalagi, beber Syaiful, secara sosio-kriminologis yang bersangkutan sudah mendapat cap jahat sebagai koruptor dari masyarakat (perspektif labeling).
“Meskipun belum dibuktikan di pengadilan, peristiwa OTT kemarin label jahat tersebut sulitlah dibantah,” tegasnya.
Syaiful menyarankan, partai pengusung Nyono untuk lebih mengedepankan kelebihan Cawabupnya, Subaidi Muchtar. Menurutnya, jika menonjolkan calon bupati yang tengah berperkara dengan KPK, hampir dipastikan tidak akan ada gunanya.
“Hitung-hitungan, kalau pada akhirnya pasangan calon ini menang, setelah Nyono dilantik akan langsung diberhentikan. Dan otomatis wakilnya akan dilantik sebagai bupati. Barangkali ini bisa sebagai spirit partai pengusung asal cawabup untuk sungguh-sungguh bertarung pada Pilkada Jombang,” bebernya.
Syaiful juga mengingatkan pejabat Jombang lainnya tentang potensi terseret dan terjerat kasus korupsi dikemudian hari. Pejabat negara yang merugikan uang negara akan ditindak oleh KPK, Kejaksaan dan Polisi.
“Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam setiap orang yang berpotensi merugikan keuangan negara dipidana. Baik pejabat negara maupun orang swasta. Dalam konteks Pilkada, untuk sampai pada penyelidikan haruslah ada dasar tindakannya. Hal ini bisa bersumber dari laporan atau pengetahuan petugas sendiri,” ujar Syaiful.
“Jadi tidak menutup kemungkinan, calon-calon yang ikut serta dalam kontestasi Pilkada Jombang untuk dilakukan pemeriksaan, sepanjang ada dasarnya, tidak sekadar dikaitkan dengan pemeriksaan calon-calon lainnya,” pungkas Syaiful.