Pilbup Jombang 2018 : Paslon Wajib Datang saat Pengambilan Nomor Urut
JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang mewajibkan kepada setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Jombang 2018 untuk menghadiri acara pengambilan nomor urut. Pengambilan nomor urut sendiri dijadwalkan oleh KPU Jombang pada tanggal 13 Februari 2018.
“Sesuai jadwal yang kita rencanakan, pada tanggal 12 Februari 2018 nanti penetapan calon bupati dan wakil bupati. Besoknya dilanjut pengambilan nomor urut, acaranya di KPU dan paslon wajib datang untuk ini,” kata Komisioner KPU Jombang, Djafar, Minggu (11/2/2018).
Lanjut, Djafar, bagi calon yang tidak bisa hadir maka KPU memberikan kewajiban untuk menyertakan surat keterangan berhalangan dan surat mandat kepada yang mewakili. Hal ini dilakukan karena mengingat pentingnya pengambilan nomor urut pasangan.
Penetapan calon bupati dan wakil bupati Jombang 2018 diawali dengan sidang pleno yang dihadiri kandidat, partai pendukung dan sebagian massa pendukung ketiga paslon.
“Kalau ada yang berhalangan boleh diwakil tapi harus ada keterangan halangannya apa biar tidak ada masalah,” ujarnya.
Tiga pasangan calon Bupati Jombang yang sudah mendaftar KPU Jombang yakni pasangan Hj Mundjidah Wahab-Sumrambah, Syafi’in-Chairul Anam dan Nyono Suharli Wihandoko-Subaidi sudah diberitahu agenda kegiatan tersebut.
Ketiga pasangan ini, sebut Djafar sudah melengkapi semua berkas persyaratan yang diminta KPU. Secara administrasi semua paslon sudah tuntas.
“Semua sudah diberi tahu, termasuk dari pihak keamanan agenda kita beberapa hari kedepan,” pungkasnya.