FaktualNews.co

KPU Tetapkan Mundjidah-Sumrambah Bupati dan Wakil Bupati Jombang Periode 2018-2023

Politik     Dibaca : 1446 kali Penulis:
KPU Tetapkan Mundjidah-Sumrambah Bupati dan Wakil Bupati Jombang Periode 2018-2023
FaktualNews.co/Istimewa/
Mundjidah Wahab (tengah) dan Sumrambah (dua dari kanan), saat mendaftar di KPU Jombang.

JOMBANG, FaktulNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023. Itu setelah pasangan tersebut mengalahkan dua pasangan lainnya yakni Nyono Suharli Wihandoko-Subaidi Muhtar dan Syafiin-Choirul Anam, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) yang digelar 27 Juni 2018 lalu.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan dari pihak lainnya, maka hasil Pilkada Jombang bisa ditetapkan hari ini. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan nomor urut satu memperoleh suara terbanyak,” kata Ketua KPU Jombang, Muhaimin Sofi, Kamis (26/7/2018).

Sementara, dari salinan Surat Keputusan (SK) KPU nomor : 103/HK/03.01-Kpt/3517/KPU-Kab/VII/2018 menyebutkan Pasangan nomor 1, Mundjidah-Sumrambah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2018-2023. Pasanga calon (paslon) yang diusung koalisi Partai Demokrat, PPP, Partai Gerindra, serta Perindo ini meraup 308.536 suara.

Sedangkan pasangan nomor 2 Nyono Suharli Wihandoko-Subaidi Muhtar yang diusung Partai Golkar, PKB, PAN, PKS dan Partai Nasdem memperoleh 219.388 suara. Sementara, pasangan nomor urut 3 Syafiin-Choirul Anam yang diusung PDI-P dan Partai Hanura, hanya memperoleh 110.893 suara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin