Hukum

Guru SMP Negeri 6 Jombang Pelaku Pelecehan Seksual Belum Ditahan

JOMBANG, FaktualNews.co – Guru SMP Negeri 6 Jombang berinisial EA yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada puluhan muridnya, hingga kini masih bisa menghirup udara segar.

Kendati sudah memastikan akan memproses hukum kasus pelecehan yang menimpa 25 siswi SMP di Kota Santri, hingga kini aparat kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap guru yang mengajar sebagai mapel Bahasa Indonesia tersebut.

Polisi mengaku masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkup dunia pendidikan Kota santri. Meskipun sebanyak 4 orang siswi sudah melaporkan kejadian itu Polres Jombang. Bahkan sejumlah orang tua pun sudah menggeruduk SMP Negeri 6 Jombang guna meminta oknum guru tersebut dipecat.

“Untuk oknum (guru), sementara waktu kita masih fokus pemeriksaan saksi-saksi nanti setelah terkumpul alat bukti yang cukup akan kita lakukan tindak lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, Selasa (13/2/2018).

Kasat Reskrim berdalih, hingga kini pihaknya masih fokus guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Gatot mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Ada 10 orang saksi yang kita ambil keterangan. Korban hari ini juga menjalani visum. Sampai saat ini ada 4 orang yang sudah melapor,” jelasnya singkat.

Disinggung terkait dengan modus yang dilakukan pelaku guna memperdaya korban sehingga dapat melakukan pelecehan seksual kepada puluhan siswa, Gatot mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Tapi menurut keterangan korban, modusnya yakni melakukan Ruqyah. Tapi itu hanya modus saja,” tandasnya.