KPK ‘Korek’ Keterangan Empat Anggota DPRD, Kasus Suap Wali Kota Mojokerto
JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pemanggilan ini terkait dengan kasus penyidikan kasus dugaan suap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) Kota Mojokerto, tahun 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat anggota DPRD yang dipanggil berasal dari partai berbeda. Mereka adalah, Dwi Edwin Endra Praja dari Fraksi Partai Gerindra, Yuli Veronica Maschur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Febriana Meldyawati dari Fraksi PDIP, dan Junaedi Malik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Masud Yunus, red) Wali Kota Mojokerto,” kata Febri, Selasa (13/2/2018).
Masud Yunus sendiri ditetapkan oleh Komisi Antirasuah sebagai tersangka. Penetapan itu menyusul empat orang lainnya yang sudah terlebih dahulu mendekam di dalam sel penjara. Keempatnya yakni mantan Kepala Dinas PUPR, dan tiga Pimpinan Dewan, yakni Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Surat perintah penyidikan terhadap Masud diterbitkan KPK pada 17 November 2017. Pasal yang disangkakan terhadap Masud yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, sekurangnya 67 saksi telah diperiksa dalam kasus ini khususnya untuk tersangka MY. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto, Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, pegaawai Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Kabid Akuntansi dan anggota TAPD RAPBD 2017, PNS lainnya di lingkungan Kota Mojokerto, dan lainnya.
KPK juga telah tiga kali memeriksa Masud sebagai tersangka. Yakni pada 4 Desember 2017 dan 12 Januari 2018, dan 7 Februari 2018. Namun hingga saat ini KPK belum menahan Masud.