FaktualNews.co

Pilwali Kota Mojokerto 2018

Panwaslu Ajak Paslon Tolak Money Politic dan Isu SARA

Politik     Dibaca : 1279 kali Penulis:
Panwaslu Ajak Paslon Tolak Money Politic dan Isu SARA
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Deklarasi tolak Money Politic dan isu SARA dalam Pilwali Kota Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Money politic atau politik uang kini menjadi sorotan di jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Mojokerto.

Untuk membersihkan Pilkada Kota Mojokerto 2018 dari politik uang, Panwaslu Kota Mojokerto mengajak para pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Kota Mojokerto 2018 untuk mendeklarasikan gerakan tolak money politic.

Selain dihadiri para paslon, acara yang digelar Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto pada Rabu (14/2/2018) siang itu juga dihadiri jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan 180 orang perserta Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang.

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti mengatakan, selain politik uang, isu SARA juga kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk membuat situasi Pilkada Kota Mojokerto 2018 tidak kondusif.

Disinggung terkait adakah kaitannya deklarasi tersebut dengan banyaknya kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?, Elsa menjelaskan bahwa deklarasi tersebut masih ada benang merah dengan OTT KPK tersebut.

“Dari penelitian yang dilakukan para pegiat demokrasi dan anti korupsi ternyata ada benang merah antara banyaknya kepala daerah yang terkena kasus korupsi dan OTT KPK dengan praktik politik uang saat pilkada,” jelasnya.

Aturan tentang politik uang, kata Elsa, telah diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan terkait politik uang ini juga sudah diatur sangat ketat.

“Hal itu diatur dalam pasal 187 A yang berbunyi siapapun yang memberi dan menerima politik uang dalam pilkada ini bisa dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan penjara dan denda 200 juta, dan ancaman maksimal hukuman 72 bulan penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin