Politik

Berantas Politik Uang, Panwaslu Kota Kediri Siapkan Satgas Khusus

KEDIRI, FaktualNews.co – Untuk mengungkap praktik politik uang atau money politic dalam pemilihan Wali Kota Kediri (Pilwali) 2018.

Panwaslu Kota Kediri, Jawa Timur membentuk satuan tugas (satgas) operasi tangkap tangan (OTT) politik uang.

Komisioner Panwaslu Kota Kediri Divisi Pencegahan Mansyur, menjelaskan Satgas ini beranggotakan dari unsur Kepolisian dan pihak terkait.

Mereka, lanjutnya tidak segan-segan menindak pasangan calon (paslon) maupun tim sukses (timses) paslon yang nekat melakukan politik uang. “Jika terbukti melakukan money politic, pencalonan kepala daerah bisa dicoret,” tegas Mansyur kepada awak media di Kota Kediri, Kamis (15/2/2018).

Tim Satgas OTT money politic tersebut nantinya dapat menindak siapa pun baik penerima maupun pihak pemberi. Keduanya bisa terkena sanksi tangkap tangan tersebut. Ancaman hukumannya tak sekadar administrasi, namun sudah masuk ranah pidana.

Sanksi sudah diatur dalam pasal 187 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan, bagi orang yang terlibat politik uang bisa dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 7 tahun.

“Praktik money politic tidak hanya berupa uang, bisa saja berbentuk barang jika itu untuk mempengaruhi pemilih maka bisa dikatakan masuk politik uang,” tambah Mansyur.

Lantas berapa nilai pemberian barang yang masuk kategori politik uang? Ia mengatakan, barang pemberian bisa dikatakan masuk politik uang jika nilainya di atas Rp 25 ribu.

Jika nanti satgas OTT mengetahui pemberian lebih dari Rp 25 ribu, maka bisa langsung menindaklanjutinya. “Kita tidak main-main dalam menindak money politic. Jika, pelanggaran sudah terstruktur dan masif dilakukan oleh timses maupun paslon maka pencalonannya bisa dibatalkan,” tukas Mansyur.

Berikut sekilas tentang Satgas OTT Money Politic:

  • Dibentuk Panwaslu Kota Kediri berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota.
  • Beranggotakan personel panwaslu dan satreskrim serta anggota intelijen polresta.
  • Bertugas memantau dan mengawasi proses pilwali terutama jika terjadi indikasi politik uang.
  • Tim satgas bisa langsung bertindak bila menemukan pelanggaran di lapangan, baik saat kampanye maupun pemungutan suara.
  • Pelaku yang tertangkap dan terbukti melakukan politik uang, pencalonan kandidat kepala daerah bisa dicoret atau dibatalkan.
  • Mereka yang terlibat politik uang bisa dijerat pidana maksimal hingga 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.